Oleh: Keysha Alea dan Ziskino Qurota A’yun
Perempuan menjadi alat perdagangan? Ratusan perempuan dijadikan ternak sel telur untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga? Seperti mesin yang terus dipaksa, lantas dimana letak keberhargaan perempuan? Mengapa pasar gelap ini dapat terjadi? Maraknya eksploitasi perempuan saat ini kembali menjadi bahan pembahasan karena menunjukkan adanya penyelewengan dari kesetaraan gender. Perempuan yang seharusnya mendapatkan haknya untuk dilindungi dan diberdayakan, tetapi malah dijadikan bahan dagang untuk memenuhi kepuasan kelompok pasar gelap yang biadab.
Hak reproduksi perempuan perempuan adalah bagian penting dari martabat dan kesejahteraan mereka. Dalam realitanya, banyak perempuan menghadapi eksploitasi dalam berbagai bentuk, termasuk perdagangan sel telur dan praktik reproduksi yang tidak beretika. Misalnya, kasus yang menimpa sekitar 70 perempuan Thailand di Georgia, dimana sel telur mereka diambil setiap bulan untuk diperjualbelikan, menunjukkan bagaimana tubuh perempuan seringkali diperlakukan sebagai sebuah komoditas. Praktik seperti ini tidak hanya mengancam kesehatan fisik dan psikis mereka, tetapi juga mencerminkan ketimpangan gender yang masih mengakar dalam masyarakat. Padahal, upaya global seperti Sustainable Development Goals (SDGs) menekankan pentingnya kesehatan yang baik dan kesetaraan gender agar perempuan memiliki kendali penuh atas tubuh dan keputusan reproduksinya. Lalu, mengapa hal ini dapat terjadi?
Latar belakang dari adanya praktik eksploitasi terhadap perempuan adalah bermula dari adanya surrogate. Istilah surrogate menjadi salah satu perdebatan apakah kasus ini termasuk dalam CGS (Commercial Gestational Surrogacy) atau perdagangan anak, serta menjadi langkah pengeksploitasian perempuan. Di negara tetangga, istilah ibu pengganti sudah tidak asing lagi. Ibu pengganti merupakan istilah yang digunakan untuk seorang perempuan yang berperan mengandung anak dari pasangan orangtua yang asli (kandung). Beberapa hal yang dapat menjadi faktor adanya peran ibu pengganti ini adalah adanya kelainan pada ibu kandung yang tidak memungkinkan untuk mengandung anaknya dalam rahimnya, selain itu hal ini tak jarang dijadikan alternatif untuk menghindari resiko dalam mengandung sampai melahirkan. Maka, dari itu kadang hal ini malah disalahgunakan untuk kepentingan suatu pihak yang menyalahi kesetaraan gender.
Banyaknya kasus eksploitasi perempuan ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi (misalnya kemiskinan atau kebutuhan finansial, ketimpangan ekonomi global, dan kurangnya peluang akan pekerjaan yang layak bagi perempuan), faktor sosial dan budaya (kurangnya pengetahuan akan resiko dan hukum yang mengikat, sehingga menjerumuskan kepada persetujuan tanpa pemahaman penuh), serta adanya regulasi yang longgar atau bahkan tidak ada. Faktor ekonomi yang menjadi salah satu faktor penguat adanya peningkatan eksploitasi perdagangan perempuan. Perempuan tergiur dengan iming-iming gaji yang tinggi, namun mereka dijadikan sasaran untuk dimanfaatkan dengan perlakuan yang tak beradab. Dalam konteks ini, upaya pemberantasan perdagangan perempuan harus mencakup pendekatan holistik, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan, edukasi tentang hak-hak gender, dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk menghukum pelaku serta melindungi korban.
Korban eksploitasi reproduksi dihadapkan dengan resiko besar, baik dari segi fisik maupun psikisnya. Dari segi fisik, perempuan yang menjalani pengambilan sel telur dengan stimulus hormon yang berlebihan, akan menghadapi komplikasi medis yang dapat menyebabkan gangguan hiperstimulasi ovarium, infeksi, bahkan resiko infertilitas. Ibu pengganti menghadapi kehamilan beresiko tinggi termasuk kemungkinan komplikasi selama persalinan dan dampak jangka panjang bagi kesehatan reproduksinya. Sedangkan dari sisi psikis, korban eksploitasi reproduksi banyak mengalami trauma mendalam. Perempuan yang dipaksa menyerahkan anak yang dilahirkannya beresiko mengalami gangguan emosional, perasaan kehilangan, dan depresi pasca persalinan. Perasaan bersalah dan kehilangan identitas menjadi beban psikis yang cukup berat bagi korban, terutama jika dihadapkan dengan stigma sosial akibat keterlibatan dalam praktik ilegal.
Mengingat besarnya dampak dari adanya tindakan ini, maka pentingnya upaya pemberdayaan perempuan dalam mencegah adanya kasus eksploitasi. Adanya upaya peningkatan pemberdayaan perempuan seperti pemberian pendidikan yang layak dan setara menjadi langkah awal untuk pencegahan tindakan penyelewengan tersebut karena dapat mempersiapkan kualitas pola pikir yang lebih terarah dan baik untuk masa depan, serta upaya meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau bidang ketenagakerjaan tanpa disalahgunakan dapat menekan angka kesenjangan gender. Sehingga apabila kebijakan ini telah diselenggarakan dengan optimal maka isu-isu akan eksploitasi atau perdagangan perempuan bahkan istilah ternak sel telur perempuan dapat dicegah untuk perkembangannya tentunya di negara Indonesia ini.
Gambar: detikcom





