{"id":838,"date":"2024-04-22T20:00:15","date_gmt":"2024-04-22T13:00:15","guid":{"rendered":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/?p=838"},"modified":"2024-04-22T20:00:15","modified_gmt":"2024-04-22T13:00:15","slug":"kesetaraan-gender-perempuan-dan-laki-laki","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/kesetaraan-gender-perempuan-dan-laki-laki\/","title":{"rendered":"Kesetaraan Gender Perempuan dan Laki-Laki"},"content":{"rendered":"<p>\u201cSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.\u201d (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).<\/p>\n<p>Sebagaimana kutipan di atas, sesungguhnya konstitusi negara kita sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga negara tanpa memandang gender. Hal ini tentu merupakan pondasi penting di dalam melanjutkan<br \/>\nperjuangan dan cita-cita R. A. Kartini untuk mewujudkan keadilan bagi kaum hawa di Indonesia. Di mana Kartini<br \/>\nberharap perempuan tidak menjadi warga negara \u201ckelas dua\u201d atau berada di bawah laki-laki, ia ingin adanya kesetaraan. Sejak Era Orde Baru Pemerintah kita sebenarnya sudah membuka diri terhadap nilai-nilai kesetaraan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Bahkan Indonesia juga mengirimkan wakil untuk bergabung di dalam Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All forms Of<br \/>\ndiscrimination Against Women). Mandat Komisi ini adalah memantau pelaksanaan hasil Konvensi Perserikatan<br \/>\nBangsa-Bangsa (PBB) tentang Nilai-Nilai Kesetaraan, yang beranggotakan perwakilan dari berbagai negara di dunia. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, Indonesia diantaranya pernah diwakili oleh Ida Soekaman (1987), Prof. Dr. Ir. Pudjiwati Sajogyo (1987-1990), Prof. Dr. Sunaryati Hartono (1995-1998), dan Sjamsiah Achmad<br \/>\n(2001-2004). Hal ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam mengawal isu kesetaraan. Kemudian,<br \/>\ndi Era Reformasi Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pada lingkup Kementerian Keuangan sendiri, di dalam<br \/>\nmenindaklanjuti instruksi presiden tersebut telah dibuat Buku Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang<br \/>\nResponsif Gender. Buku ini disusun bersama-sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tahun 2010. Kemudian, juga telah disusun Buku Panduan Pelatihan Pengarusutamaan<br \/>\nGender Kementerian Keuangan, serta Buku Panduan Pemantauan dan Penganggaran Responsif Gender di<br \/>\nKementerian Keuangan. Dalam implementasinya Kementerian Keuangan juga sudah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung program pengarusutamaan gender. Di antaranya seperti nursery room, pemisahan toilet antara laki-laki dan perempuan, pemisahan mushola, parkir prioritas untuk ibu hamil, tangga ramah perempuan dan laki-laki, sistem informasi layanan pada front office, fasilitas poliklinik dan obat, serta penyediaan kursi roda dan payung di pintu masuk ruang tunggu. Selain melaksanakannya di pusat, Kementerian Keuangan<br \/>\njuga mendorong seluruh instansi vertikal yang berada di lingkungannya untuk turut serta mengimplementasikan<br \/>\nprogram tersebut. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan mengadakan lomba implementasi pengarusutamaan<br \/>\ngender tingkat kantor pusat Eselon I dan satker vertikal, untuk memastikan program tersebut dilaksanakan sampai bawah<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>by: Sofi Alya Damayanti<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u201cSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.\u201d (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945). Sebagaimana kutipan di atas, sesungguhnya konstitusi negara kita sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga negara tanpa memandang gender. Hal ini tentu merupakan pondasi penting di dalam melanjutkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":839,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[25],"tags":[],"class_list":["post-838","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tajuk-rencana"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/838","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=838"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/838\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media\/839"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=838"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=838"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/psga.uin-malang.ac.id\/ar\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=838"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}