Senin, 19 Mei 2025
  • Login
Pusat Studi Gender dan Anak
  • Beranda
  • Berita
  • Tajuk Rencana
  • Opini
    • Opini Perempuan
    • Opini Lelaki
    • Opini Anak
    • Opini Umum
  • Suara
  • Acara
    • Acara Kajian
    • Acara Seminar
    • Acara Konferensi
    • Acara Lokakarya
  • Produk
    • Jurnal
    • Buku
  • Pustaka
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • MoA dan MoU
  • Tentang Kami
    • Visi-Misi
    • Dewan Pakar
    • Pengurus
    • Kontak
    • Pusat Pengaduan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tajuk Rencana
  • Opini
    • Opini Perempuan
    • Opini Lelaki
    • Opini Anak
    • Opini Umum
  • Suara
  • Acara
    • Acara Kajian
    • Acara Seminar
    • Acara Konferensi
    • Acara Lokakarya
  • Produk
    • Jurnal
    • Buku
  • Pustaka
    • Peraturan Perundang-Undangan
    • MoA dan MoU
  • Tentang Kami
    • Visi-Misi
    • Dewan Pakar
    • Pengurus
    • Kontak
    • Pusat Pengaduan
No Result
View All Result
PSGA
No Result
View All Result
Home Tajuk Rencana
Kesetaraan Gender Perempuan dan Laki-Laki

Kesetaraan Gender Perempuan dan Laki-Laki

by Keysha Alea
22/04/2024
in Tajuk Rencana
0
0

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).

Sebagaimana kutipan di atas, sesungguhnya konstitusi negara kita sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga negara tanpa memandang gender. Hal ini tentu merupakan pondasi penting di dalam melanjutkan
perjuangan dan cita-cita R. A. Kartini untuk mewujudkan keadilan bagi kaum hawa di Indonesia. Di mana Kartini
berharap perempuan tidak menjadi warga negara “kelas dua” atau berada di bawah laki-laki, ia ingin adanya kesetaraan. Sejak Era Orde Baru Pemerintah kita sebenarnya sudah membuka diri terhadap nilai-nilai kesetaraan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Bahkan Indonesia juga mengirimkan wakil untuk bergabung di dalam Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All forms Of
discrimination Against Women). Mandat Komisi ini adalah memantau pelaksanaan hasil Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Nilai-Nilai Kesetaraan, yang beranggotakan perwakilan dari berbagai negara di dunia. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, Indonesia diantaranya pernah diwakili oleh Ida Soekaman (1987), Prof. Dr. Ir. Pudjiwati Sajogyo (1987-1990), Prof. Dr. Sunaryati Hartono (1995-1998), dan Sjamsiah Achmad
(2001-2004). Hal ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam mengawal isu kesetaraan. Kemudian,
di Era Reformasi Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Pada lingkup Kementerian Keuangan sendiri, di dalam
menindaklanjuti instruksi presiden tersebut telah dibuat Buku Panduan Perencanaan dan Penganggaran yang
Responsif Gender. Buku ini disusun bersama-sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Tahun 2010. Kemudian, juga telah disusun Buku Panduan Pelatihan Pengarusutamaan
Gender Kementerian Keuangan, serta Buku Panduan Pemantauan dan Penganggaran Responsif Gender di
Kementerian Keuangan. Dalam implementasinya Kementerian Keuangan juga sudah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung program pengarusutamaan gender. Di antaranya seperti nursery room, pemisahan toilet antara laki-laki dan perempuan, pemisahan mushola, parkir prioritas untuk ibu hamil, tangga ramah perempuan dan laki-laki, sistem informasi layanan pada front office, fasilitas poliklinik dan obat, serta penyediaan kursi roda dan payung di pintu masuk ruang tunggu. Selain melaksanakannya di pusat, Kementerian Keuangan
juga mendorong seluruh instansi vertikal yang berada di lingkungannya untuk turut serta mengimplementasikan
program tersebut. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan mengadakan lomba implementasi pengarusutamaan
gender tingkat kantor pusat Eselon I dan satker vertikal, untuk memastikan program tersebut dilaksanakan sampai bawah

Anda Mungkin Juga Suka

Negara Memotong Anggaran, Siapa yang Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan?

Negara Memotong Anggaran, Siapa yang Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan?

15/05/2025
10
AYAH HEBAT, ANAK KUAT!!

AYAH HEBAT, ANAK KUAT!!

15/05/2025
7

 

by: Sofi Alya Damayanti

Pos Lainnya

Negara Memotong Anggaran, Siapa yang Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan?
Tajuk Rencana

Negara Memotong Anggaran, Siapa yang Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan?

15/05/2025
10
AYAH HEBAT, ANAK KUAT!!
Tajuk Rencana

AYAH HEBAT, ANAK KUAT!!

15/05/2025
7
Kata Siapa Cowok Ga Boleh Nangis?
Opini

Kata Siapa Cowok Ga Boleh Nangis?

06/05/2025
13
Indonesia Darurat Predator Seksual: Ancaman Kekerasan Seksual Tak Pandang Bulu
Tajuk Rencana

Indonesia Darurat Predator Seksual: Ancaman Kekerasan Seksual Tak Pandang Bulu

29/04/2025
118
No Result
View All Result

Recent Posts

  • Hari Buruh: Refleksi Martabat Pekerja, Kesetaraan Gender, dan Masa Depan Anak
  • Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus: Apakah Kita Akan Selamanya Diam?
  • Negara Memotong Anggaran, Siapa yang Melindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan?
  • AYAH HEBAT, ANAK KUAT!!
  • Kata Siapa Cowok Ga Boleh Nangis?

Recent Comments

  1. Keysha Alea mengenai ELIMINATE SEXUAL HARRASMENT (E-SEXMENT): PEMANFAATAN ALARM SMARTWATCH DALAM MENCEGAH PELECEHAN SEKSUAL MENUJU INDONESIA EMAS 2045
Email: psga@uin-malang.ac.id

© 2023 PSGA - Pusat Studi Gender dan Anak - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Tajuk Rencana
  • Opini
    • Opini Umum
    • Opini Perempuan
    • Opini Lelaki
    • Opini Anak
  • Acara Kajian
  • Suara

© 2023 PSGA - Pusat Studi Gender dan Anak - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In