Bintaro, 11 Desember 2023 – Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Malang, istiadah, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum PSGA PTKIN seluruh Indonesia, turut ambil bagian dalam rapat koordinasi yang diadakan di Aviary Hotel Bintaro sejak tanggal 11 hingga 13 Desember 2023. Acara yang dihadiri oleh kepala pusat studi gender dan anak dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia ini bertujuan untuk membahas isu-isu penting terkait denagn pelembagaan psga dan terutama peran psga dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Rapat koordinasi ini dibuka dengan sambutan dari Direktur Perguruan Tinggi Kegamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi. Dalam sambutannya, beliau menyoroti eskalasi kekerasan seksual yang tengah marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Beliau menekankan dua hal. Pertama, urgensi untuk segera merumuskan peraturan yang efektif guna mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang telah terjadi. Kedua, kepala PSGA harus secara ex officio menjadi ketua Satgas pencegahan dan penagnan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pidato dari Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, Bapak Ali Ramdani. Bapak Dirjen memberikan pesan bahwa sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam, larangan terhadap kegiatan seksual, bahkan dalam konteks hubungan suka sama suka, harus dijelaskan secara eksplisit. Beliau menegaskan perlunya kebijakan yang tegas untuk menjaga integritas moral dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa.
Diskusi-diskusi mendalam pun terjadi antara para peserta yang melibatkan berbagai sudut pandang dan pengalaman dalam menangani isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Langkah-langkah konkret dan strategi pencegahan serta perlindungan anak di lingkungan pendidikan menjadi fokus utama dalam rapat tersebut.
Kepala PSGA UIN Malang, selaku Ketua Forum PSGA PTKIN, turut aktif dalam memberikan kontribusi pemikiran serta usulan solutif guna menangani isu sensitif ini. Diharapkan hasil dari rapat koordinasi ini dapat menjadi landasan untuk pembentukan kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di seluruh Indonesia.