Malang, 29 September 2023 – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Malang menggelar acara sosialisasi yang sangat penting. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menyebarkan informasi terkait dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara UIN Malang dan PERADI (Persatuan Advokat Indonesia).
Acara berlangsung dengan sukses dan penuh semangat di auditorium Fakultas Humaniora Lt.3 UIN Malang pada pukul 13.00 hingga 15.30. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Wakil Rektor IV UIN Malang, Dr. H. Isroqunnajah, MA, serta sejumlah pimpinan lainnya.
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Malang, sebagai garda terdepan dalam pencerahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, telah berkomitmen untuk memberikan manfaat yang luas kepada para civitas kampus. Hal ini sejalan dengan mandat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk melakukan penanganan dan pencegahan terhadap kekerasan berbasis gender kepada PSGA.
Dalam sambutannya, Ketua PSGA UIN Malang, Dr. Istiadah, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah menciptakan lingkungan kampus yang aman dari segala bentuk kekerasan seksual dan berbasis gender. Acara ini juga menampilkan narasumber yang kompeten, seperti Hera Pratita Madyasti, yang memberikan materi dengan sangat jelas. Dalam materinya, Hera menjelaskan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual menurut undang-undang No. 12 Tahun 2022, faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan dan perilaku seksual, serta berbagai materi lainnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Selain pemahaman yang lebih mendalam tentang UU No.12 Tahun 2022, acara ini juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk berpartisipasi aktif. Pihak penyelenggara mengadakan pembagian doorprize yang membuat suasana di auditorium Fakultas Humaniora sangat meriah dan menyenangkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para civitas kampus UIN Malang dapat lebih peka terhadap isu kekerasan seksual dan berbasis gender serta berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan ramah bagi semua. Penandatanganan MoU antara UIN Malang dan PERADI juga menjadi tonggak penting dalam upaya mendukung penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual di masyarakat.