Malang, 15 Februari 2024 – bertempat di ruang lantai 3 Fakultas Kedokteran dan Ilmu-ilmu Kesehatan (FKIK) kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan rapat awal perkuliahan semester ini.
Rapat awal perkuliahan tersebut menjadi forum yang berharga, di mana FKIK mengundang sejumlah tamu spesial, termasuk Wakil Rektor 1, kepala PSGA, dan kepala Pusat Moderasi Beragama. Sebagai koordinator Pengarus Utamaan Gender (PUG) di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Wakil Rektor 1 menekankan pentingnya moderasi dalam konteks kekerasan seksual. Bagi beliau, moderasi beragama berarti juga menentang segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Dalam konteks kampus, ia mendorong agar Dosen Mata Kuliah Umum (MKU) terlibat aktif dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan dengan menginsersi isu tersebut dalam mata kuliah yang diampunya.
Kepala PSGA kemudian memberikan landasan hukum keaktifan PSGA dalam memerangi kekerasan seksual dalam bentuk surat dari Kementerian Agama yang menunjuk PSGA sebagai leading sector dalam Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus. Selanjutnya dijelaskan tentang peraturan perundang-undangan terkait PPKS yang sudah sangat lengkap mulai dari Undang sampai Keputusan Rektor. Dengan demikian diharapkan semua civitas akademika sadar akan bahaya kekerasan seksual. Selanjutnya disampaikan hasil survey yang dilakukan di UIN Malang. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terbanyak adalah mahasiswa, diikuti oleh teman sebaya. Oleh karena itu, kepala PSGA meminta agar dosen wali akademik lebih diberdayakan, serta mengajak dosen untuk membahas isu ini secara terbuka di kelas.
Selain itu, kepala PSGA menekankan pentingnya menjaga batas waktu dan tempat dalam interaksi antara mahasiswa dan dosen. Pertemuan di luar jam kantor atau di luar kampus tidak dianjurkan tanpa izin dari ketua jurusan. Dalam sesi diskusi, Dr. Kristiaji membagikan pengalaman dari Thailand, di mana upaya penanggulangan kekerasan seksual meliputi penyebaran foto pelaku kekerasan seksual di media sosial dan di tempat umum, termasuk stasiun kereta api. Peraturan mengenai PPKS juga dipasang di berbagai sudut kampus sebagai upaya preventif yang efektif.
Melalui sosialisasi ini, FKIK UIN Malang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta mengajak seluruh komponen civitas akademika untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan dan tindakan nyata dalam mewujudkan visi tersebut.