Oleh: Adi Hafidz Wahyu Nugroho
Anak adalah kunci masa depan bangsa, dan untuk menjaga harapan tersebut, keterlibatan semua gender sangat penting. Namun, saat ini, muncul permasalahan yang berkaitan dengan gender dan anak yang perlu mendapat perhatian serius. Menurut (Elmy, 2024) Masalah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti budaya patriarki, pendidikan, perlindungan hukum, kesetaraan kerja, politik, dan pola pikir masyarakat. Dengan mengatasi isu-isu ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak dan memastikan bahwa semua gender dapat berpartisipasi secara aktif dalam membangun masa depan yang lebih baik.[1]
Permasalahan ini menjadi penting karena ketidaksetaraan gender dan isu anak sering kali berujung pada diskriminasi dan masalah sosial yang lebih besar. Salah satu contohnya adalah peningkatan kejahatan yang melibatkan pelaku di bawah umur, yang sangat memprihatinkan (Zikrina, Budiawan, 2024). Data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan bahwa antara 2020 hingga 2023, jumlah anak yang berkonflik dengan hukum meningkat signifikan. Hingga Agustus 2023, sekitar 2.000 anak terlibat dalam kasus hukum, dengan 1.467 di antaranya masih berstatus tahanan dan 526 menjalani hukuman sebagai narapidana. Angka ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi masyarakat dalam menangani kejahatan yang melibatkan anak-anak.[2]
Masalah ini muncul akibat kurangnya edukasi, perlindungan, dan pemenuhan hak anak, yang menyebabkan anak-anak terjerumus dalam perilaku tidak pantas. Berdasarkan data dari Bank Data Perlindungan Anak KPAI (KPAI R.N, 2023), hingga September 2023, KPAI telah menerima 1.800 kasus terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA). Total korban mencapai 2.427, termasuk 149 yang tidak teridentifikasi dan 36 di luar jangkauan negara. Sebagian besar kasus terjadi di Pulau Jawa, dengan Provinsi Jawa Barat mencatat 22,8% dan DKI Jakarta 22,6% dari total kasus.[3]
Permaslahan kekerasan seksual juga mendapat perhatian publik dengan adanya 24.252 kasus tentang kekerasan seksual yang diterbitkan oleh KEMENPPPA sejak Januari 2024 hingga saat ini dengan jumlah mayoritas kasus terhadap Perempuan sebanyak 21.011 kasus.[4]
Menanggapi tingginya angka masalah kekerasan seksual, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. UU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, mulai dari penanganan hingga pemulihan. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi masalah kekerasan terhadap anak, yang dianggap sebagai aset penting bagi masa depan bangsa.
Sebelum UU TPKS, sudah ada Peraturan Menteri Agama yang mengatur pembentukan organisasi di bawah LP2M dengan fokus pada studi gender dan anak. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 menetapkan bahwa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang bertugas melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat dengan fokus pada isu-isu gender dan anak (LP2M UIN Malang, 2023).[5]
Peran Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) sangat penting dalam mencegah kekerasan seksual dan melindungi anak. Melalui edukasi, penelitian, kolaborasi, dan penyediaan layanan, PSGA berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Selain itu, PSGA juga menjadi penggerak perubahan sosial dengan melakukan advokasi dan edukasi. Upaya ini tidak hanya menurunkan angka kekerasan seksual, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu gender dan anak. PSGA menyediakan prosedur pelaporan yang mudah dan pendampingan untuk pemulihan korban, yang dapat diakses melalui website PSGA UIN Malang.[6]
Penulis berharap organisasi yang fokus pada isu gender dan anak dapat mengedukasi masyarakat yang sering acuh terhadap pentingnya masalah ini. Dengan demikian, permasalahan ini dapat dicegah dan diakhiri. Kolaborasi aktif antara akademisi, politisi, dan masyarakat sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan kesetaraan gender. Bersama-sama, kita bisa menciptakan kekuatan untuk membangun bangsa yang maju, sesuai dengan amanat UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.kompas.id/baca/riset/2024/09/19/aksi-pelaku-kriminal-berusia-anak-anak-kian-mengkhawatirkan
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
https://lp2m.uin-malang.ac.id/pusat-studi-gender-dan-anak
[1] https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7282740/6-faktor-penyebab-permasalahan-gender-dari-budaya-hingga-politik
[2] https://www.kompas.id/baca/riset/2024/09/19/aksi-pelaku-kriminal-berusia-anak-anak-kian-mengkhawatirkan
[3] https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-dari-pengaduan-ke-kpai-tahun-2023
[4] https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
[5] https://lp2m.uin-malang.ac.id/pusat-studi-gender-dan-anak
[6] https://psga.uin-malang.ac.id/